Izin Boarding School Diperketat, Menag Yaqut: Rekomendasi Tak Boleh Hanya Berupa Kertas

Rabu 15-12-2021,08:40 WIB

Pemerintah akan memperketat pemberian izin pendirian boarding school atau sekolah berbasis asrama maupun sejenisnya. Langkah ini dilakukan agar pemerintah bisa melakukan pemantauan dan pengawasan.

"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional boarding school dan sejenisnya," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (14/12).

Dia mengatakan perizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja tanpa disertai verifikasi langsung ke lapangan.

Verifikasi, lanjut Yaqut, sangat penting. Yaitu untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam boarding school. Setelah itu, baru rekomendasi bisa diterbitkan.

"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Harus datang lihat, dan saksikan. Kemudian baru keluar izinnya," papar Yaqut.

Menurutnya, terungkapnya kasus seksual di lembaga pendidikan di Bandung, menjadi salah satu alasan kenapa perizinan perlu diperketat kembali.

Dia tidak memungkiri kejadian kekerasan seksual bukan hanya terjadi di Bandung saja. "Apa yang kita khawatirkan, pelecehan seksual dan kekerasan seksual yang belakangan ini didapati di boarding school itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga tak bisa menyembunyikan kegeramannya terhadap Herry Wirawan. Dia meminta pimpinan pesantren dan boarding school di Bandung yang telah memperkosa 12 santriwati itu dihukum kebiri.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri. Saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman seberat-beratnya," tegas Bintang, Selasa (14/12).

Dia menyebut perbuatan Herry Wirawan tergolong kejam. Kasus ini bukan semata-mata kekerasan seksual. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait