Diduga Korupsi Dana Desa Rp101,8 Juta, Oknum Kades di Brebes Ditahan

Selasa 14-12-2021,12:30 WIB

Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019. Saat ini, oknum kades itu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes sejak, Jumat (10/12) lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Mernawati melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Naseh mengatakan oknum kades berinisial DFS itu ditahan dan kini dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Kasus dugaan korupsi itu, papar Naseh, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan tengah menunggu tahap persidangan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan perkara dinyatakan lengkap, tersangka sudah kami tahan dan dititipkan di Lapas Brebes," ujarnya, Selasa (14/12). 

Naseh merinci, DFS diduga telah melakukan pelanggaran dalam mengelola keuangan dana desa 2019 lalu. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp101.820.000, yang terbagi dalam beberapa rincian. 

Di antaranya anggaran kegiatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Rp62.174.000, anggaran kegiatan Pelatihan MS Office bagi Perangkat Desa Rp22.646.000, dan sisa anggaran pembelian mobil siaga sebesar Rp17.000.000 yang seharusnya dipakai untuk biaya modifikasi mobil siaga. 

"Dalam kasus ini, penyidik Kejari Brebes telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan satu saksi ahli," jelasnya 

DFS, ungkap Naseh, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tanun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Untuk kami dari pihak kejaksaan Negeri Brebes melakukan penahanan terhadap tersangka DFS dengan beberapa alasan. Di antaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya," pungkasnya. (ded/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait