Genjot 12 Santrinya sampai 8 Orang Hamil, Kiai Majalengka: Dia Bukan Ustaz, karena Tak Pernah Mondok

Jumat 10-12-2021,10:10 WIB

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 santriwati anak didiknya di Bandung dikutuk keras ulama asal Majalengka, Jawa Barat, KH Maman Imanulhaq.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu geram terhadap aksi bejat Herry yang telah berlangsung sejak 2016 lalu, dan mengakibatkan delapan korbannya hamil dan melahirkan anak. Saat ini persidangan perkara asusila itu masih berjalan di pengadilan.

“Saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Bandung yang menjadikan 12 santri anak didiknya menjadi korban,” kata KH Maman Imanulhaq, Kamis (9/12) malam.

Dia menduga kasus Herry Wirawan boleh jadi layaknya puncak gunung es, begitu banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk oleh orang tua, guru, bahkan oleh orang-orang yang sangat dihormati.

Karenanya, Kiai Maman tidak ingin kejadian mengenaskan tersebut terjadi lagi di masa yang akan datang. Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi, Majalengka itu meminta pelaku dihukum berat.

Sebagai pengasuh sebuah pondok pesantren, Kiai Maman mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jabar yang mengungkap, memproses dan melakukan tindakan keras terhadap oknum pengajar tersebut.

“Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustaz, karena dia tidak pernah mondok,” kata Kiai Maman.

Politikus Senayan itu bahkan menyebut Herry Wirawan tidak pernah terafiliasi dengan pesantren mana pun. Menurutnya, pelaku hanya pernah ikut kursus di salah satu lembaga pendidikan dan mencoba membuat lembaga serupa.

“Tentu itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan dengan ciri khas pesantren,” ucap Kiai Maman menegaskan.

Itu sebabnya dia menyatakan Herry Wirawan bukan seorang ustaz apalagi kiai. Ia menyebut Herry Wirawan bukan berasal dari lingkungan pesantren, sehingga tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas.

Karena itulah, Herry Wirawan tidak layak disebut sebagai ustaz. Terlebih lagi, katanya, klaim pesantren yang disematkan terhadap lembaga milik terdakwa pemerkosa 12 santriwati itu tidak memiliki jaringan alumninya.

“Sekali lagi, ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya, Subang,” terang Kiai Maman.

Herry Wirawan disebut memperkosa 12 santri di Madani Boarding School. Hal itu terungkap dalam dakwaan Herry Wirawan. Dalam dakwaan itu disebutkan, terdakwa berulang kali membujuk salah seorang korban berhubungan di Madani Boarding School dari Januari hingga Mei 2021 lalu.

Pada Maret 2021, salah satu korban menyampaikan kepada terdakwa bahwa dia hamil. Mendengar pengakuan dari korban, terdakwa mengatakan, “Biarkan dia lahir ke dunia, Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama.” (pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait