Polda Jatim Sebut Tak Ada Unsur Pemerkosaan kepada Novia Widyasari, Polisi: Dasarnya Suka Sama Suka

Selasa 07-12-2021,10:25 WIB

Polda Jawa Timur menyebutkan tak ada unsur pemerkosaan dalam kasus kematian Novia Widyasari dengan Bripda Randy Bagus. Dasarnya suka sama suka.

Pernyataan itu ditegaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto, Minggu (5/12) lalu. Polda Jatim memastikan tidak ada unsur pemerkosaan selama Bripda Randy Bagus berpacaran dengan Novia Widyasari (23).

Karenanya, kepolisian menjerat Bripda Randy Bagus dengan pasal aborsi saja, bukan pasal pemerkosaan. Menurutnya, selama tiga tahun berpacaran korban sudah dua kali melakukan aborsi.

“Logikanya itu kan suka sama suka. Berarti unsur pemerkosaan kan ndak terpenuhi,” kata dia seperti dikutip Radar Bromo (Jawa Pos Group), Senin (6/12).

Bripda Randy Bagus ditetapkan tersangka karena keterlibatannya dalam aborsi terhadap Novia Widyasari.

”Makanya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di rutan Mapolda Jatim,” kata Kabid Humas lagi.

Menurut Kombes Gatot, informasi yang menyebutkan korban hamil karena diperkosa oleh Bripda Randy Bagus, tak terbukti. Sebab, selama berpacaran keduanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dari sana, korban hamil dua kali. Sehingga kemudian disimpulkan bahwa aksi itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan.

Pihaknya mengaku belum menemukan bukti aksi pelaku yang menjurus pada dugaan perkosaan. Justru, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa hubungan keduanya baik-baik saja.

“Kami tidak mendapatkan (bukti terkait) itu. Karena mereka pada prinsipnya adalah pacaran mulai Oktober 2019 sampai korban sebelum meninggal. Dan mereka happy happy saja,’’ jelasnya.

Kombes Gatot juga memastikan korban tidak pernah melaporkan Bripda RB ke propam. Baik berupa aduan, maupun laporan resmi. ”Kami sudah cek. Tidak ada laporan, baik di Polres Mojokerto, Polres Pasuruan, maupun Polda (Jatim) terkait dumas,” kata Kombes Gatot.

Sementara itu, Sejumlah fakta kelakuan bejat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dibongkar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Disebutkan, Bripda Randy Bagus tidak hanya memaksa Novia Widyasari melakukan aborsi. Namun, polisi bejat itu juga ogah saat diminta pertanggungjawaban untuk menikahi korban.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan, itu terjadi pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, berdasarkan laporan korban ke Komnas Perempuan, Novia melakukan upaya penyelesaian dengan Bripda Randy Bagus.

Karena sudah mengandung janin hasil hubungan dengan Bripda Randy Bagus, korban meminta agar dinikahi oleh pelaku. Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Bripda Randy Bagus.

Tags :
Kategori :

Terkait