Paksa Dua Kali Aborsi Hingga Berujung Bunuh Diri Pacarnya, Mabes Polri Klaim Sangat Tegas ke Bripda Randy

Senin 06-12-2021,16:18 WIB

Menyuruh korban NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali yang menyebabkan korban bunuh diri, membuat nasib Bripda Randy Bagus benar-benar di ujung tanduk.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Bripda Randy.

Penindakan tegas yang dimaksud, yakni Bripda Randy Bagus sudah dilakukan penahanan di Polda Jatim, termasuk sidang etik yang saat ini sedang berjalan.

“Sesuai arahan Kapolri anggota yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12).

Jendral bintang dua ini juga menuturkan, Propam Polri dalam hal ini hanya melakukan quality control dalam kasus sidang etik Bripda Randy.

Pasalnya sidang etik Bripda Randy sendiri sudah ditangani Propam Polda Jatim, termasuk dugaan pidana yang menjerat Bripda Randy.

“Propam Polri hanyak melakukan quality control. Penerapan aturan yang berlaku dari sisi Propam dalam hal ini sidang etiknya (sudah Propam Polda Jatim),” ujarnya dikutip dari Pojoksatu.

“Termasuk pidananya harus sesuai undang-undang berlaku. Jangan sampai terjadi hal- hal yang diinginkan,” tegasnya.

Diketahui, NWR yang berusia 23 tahun itu diduga tewas karena bunuh diri.

Jasadnya ditemukan di area makam di Dusun Sugian Desa Japan Kecamatan Suko Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pihaknya telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, korban NWR diketahui merupakan warga Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Saat ditemukan tewas, kata Brigjen Slamet, di dekat tubuh korban juga ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium sianida.

Sementara hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Sooko pada Desember 2021 tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Selain itu, Slamet menuturkan pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

Tags :
Kategori :

Terkait