Hasilnya, terduga tersangka Bripda Randy dapat diamankan.
Bripda Randy Bagus diketahui saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi,” kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim pada Sabtu (4/12).
Brigjen Slamet menjelaskan, Bripda Randy Bagus saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
Bripda Randy Bagus diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh korban Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Adapun tindakan aborsi tersebut dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Jika terbukti bersalah, maka Bripda Randy akan ditindak tegas secara internal alias dipecat dari Polri dan juga pidana umum. (fir/pojoksatu/ima)