Tujuan program ini mengurangi angka backlog rumah di Provinsi Jawa Tengah dengan sasaran masyarakat Miskin non bankable yang tidak memiliki rumah.
Dijelaskan, program itu diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial stimulan pembangunan rumah bagi keluarga miskin yang belum memiliki rumah dengan tipe-36 sebagai syarat luasan rumah layak huni. Besaran bantuan senilai Rp35.000.000,- berupa struktur ruspin dan arsitektural.
Pelaksanaan pembangunan rumah baru melalui program ini untuk tahun 2021 ini dilakukan di 6 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Cilacap, Brebes, Kendal, Purbalingga, Jepara dan Kota Magelang. (*/ima)