Hukuman Penjara Anak Buah Prabowo Ditambah Jadi 9 Tahun, ICW: Kurang, Mestinya 20 Tahun

Sabtu 13-11-2021,05:40 WIB

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan. (riz/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait