Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memecat dan memenjarakan seorang anggota TNI yang terbukti melakukan hubungan seks sejenis. Pelaku terbukti melakukan hubungan seks sejenis dengan delapan pria, sebagian besar juga anggota TNI.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilansir website-nya, Rabu (6/10) lalu.
Diceritakan, pelaku menjadi anggota TNI pada 2018. Ia kemudian bertemu dengan salah seorang anggota di Instagram, yang ternyata juga penyuka sesama jenis.
Akhirnya pelaku dan sesama anggota TNI itu melakukan hubungan menyimpang tersebut di sebuah hotel pada Agustus 2018. Pelaku melakukan seks anal.
Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan seks sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.
Perilaku menyimpang itu kemudian diketahui pimpinan TNI sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya. Atas vonis itu, terdakwa tidak terima dan mengajukan banding.
Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) belakangan terungkap ada di dalam prajurit TNI. Panglima TNI terpilih Jenderal Andika Perkasa pun menjawab hal tersebut.
Andika mengatakan, untuk LGBT dirinya bakal menanganinya sesuai aturan yang ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Sesuai aturan saja. Pokoknya enggak boleh mengambil keputusan tidak sesuai aturannya. LGBT pun ada aturannya,” ujar Andika di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (6/11).
Mantan Danpaspamres ini juga menuturkan, sangat penting bagi para prajurit TNI dalam berbuat dan bertindak sesuai dengan apa yang terkandung di dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004. Sehingga nantinya prajurit TNI tidak bisa bertindak seenaknya.
“Bagi saya itu sangat penting. Kita enggak bisa lagi seenaknya bertindak seolah-olah punya kewenangan. Kita akan lakukan sesuai dengan perundangan, benar-benar itu. Hukumnya gimana kita harus begitu,” katanya dikutip dari Jawapos. (jpg/ima)