Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Tiga Tahun dari 2016-2019

Jumat 29-10-2021,11:10 WIB

Identitas anggota DPR RI yang diduga mencabuli anak di bawah umur dari 2016-2019 dibeberkan Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah. Oknum anggota dewan yang terhormat itu disebut-sebut berasal dari Fraksi PAN.

“Untuk nama masih kita rahasiakan, karena masih dalam proses di Mabes Polri, kalau inisial MM kalau fraksinya dari PAN,” kata Iskandar dihubungi Pojoksatu.id, Jumat (29/10).

Pria akrab dipanggil Bang Is itu mengungkapkan, korban kerap mendapatkan ancaman. “Sering diancam oleh anggota DPR RI itu. Tak hanya itu, keluarganya juga mendapat ancaman,” ungkapanya.

Sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat terduga pelaku selama sekitar tiga tahun sejak 2016-2019. “Mau tidak mau korban terpaksa melayani pelaku anggota DPR tersebut,” tandas Bang Is.

Sebelumnya, seorang Anggota DPR RI periode 2019-2024 dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan langsung oleh kuasa hukum korban.

“Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Bukan pelecehan seksual,” kata kuasa hukum korban, Gangan saat dihubungi wartawan, Rabu (27/10).

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Gangan enggan membeberkan inisial Anggota DPR RI atau dari fraksi mana terduga pelaku pencabulan tersebut.

“Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” katanya.

Berdasarkan undangan yang diterima awak media, akan ada keterangan pers lebih lanjut usai membuat laporan di Bareskrim. Adapun keterangan pers akan disampaikan oleh kuasa hukum korban, ETOS Indonesia Institute, KPAI, dan UPTP2TP2A.

Gangan mengatakan, bahwa dirinya belum berani menyebut terduga pelaku. “Nantilah itu kawan-kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya,” katanya.

“Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan,” sambungnya. (pojoksatu/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait