Harga Tes PCR Jawa-Bali Paling Mahal Rp275 Ribu, Luar Jawa-Bali Rp300

Kamis 28-10-2021,04:20 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan harga PCR tertinggi Jawa-Bali Rp275 ribu dan di luar Jawa Bali tertinggi Rp300 ribu (Real Time PCR), dengan hasil tes maksimal didapat dalam 1x24 jam.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).

"Dari evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk diluar daerah Jawa dan Bali," ungkap Abdul Kadir.

Adapun harga tarif Real Time PCR itu telah mempertimbangkan beberapa komponen yaitu pengambilan dan pemeriksaan real time PCR.

"Komponen yang diperhitungkan yaitu jasa pelayanan atau SDM (sumber daya manusia), komponen reagen dan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," jelasnya.

Adapun atas penetapan harga real time PCR tersebut, jika ada laboratorium yang melanggar, maka Kemenkes akan memberikan sanksi tegas, hingga mencabut izin operasi laboratorium tersebut.

"Bilamana ada laboratorium yang memainkan harga misalnya tidak mengikuti ketetapan seperti hari ini, kita meminta pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bilamana ternyata pembinaan itu tidak bisa menahan mereka untuk tidak mengikuti ketentuan, maka bisa saja diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi laboratorium," pungkasnya. (git/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait