Sebagai syarat semua penerbangan, aturan baru tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.
Masalahnya, dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, kenapa justru tes perjalanan semakin ketat.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut bersuara. Menurutnya harga untuk sekali tes PCR terlalu mahal.
“Ayo teriakin yang kenceng harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp 275.000,” seru Susi lewat akun Twitternya @susipudjiastuti, Jumat (22/10).
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2×24 jam.
Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan terkini, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.
Lalu berapa sih harga sekali tes PCR?
Dikutip dari Fajar, pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia terbilang cukup mahal yakni sekitar Rp900 ribu. Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp1 juta ke atas.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp495 ribu usai ramai dikritik masyarakat.
Sementara untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.
Biaya tes PCR ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (dra/fajar/ima)