Seluruh jajaran Polri diminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak bersikap antikritik atas masukan dari masyarakat. Tetapi menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk lebih baik lagi.
Kapolri menegaskan hal itu saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kapolda dan Kapolres melalui vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
“Jangan antikritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.
Sigit memastikan bahwa Polri lembaga yang terbuka sehingga tidak antikritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan Polri lebih baik lagi ke depannya.
Akhir-akhir ini institusi Polri mendapat sorotan banyak pihak, mulai dari tagar percuma lapor Polisi, hingga cuitan tentang anggota Polri diganti dengan satpam salah satu bank swasta.
Selain itu, beberapa kejadian terkait tindakan anggota Polri di lapangan mendapat sorotan, seperti penetapan tersangka terhadap seorang pedagang yang jadi korban pemukulan di Pecut Sai Tuan, Medan, Sumatera Utara, hingga aksi membanting mahasiswa yang berunjuk rasa di Tangerang, Banten.
Kapolri melakukan langkah taktis dan strategis dengan menerbitkan Surat Telegram Bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang berisi 11 arahan Kapolri kepada kapolda dan kasatwil di seluruh Indonesia.
Surat telegram atas nama Kapolri yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, adanya kepastian hukum, dan rasa keadilan
Selain meminta jajaran tidak antikritik, dalam video konferensi dengan seluruh jajaran, Sigit menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Sigit menekankan kepada seluruh kapolda dan kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Perlu tindakan tegas, jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada kasatwil yang ragu, apabila ragu, saya ambil alih,” ujar Sigit.
Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian pdelanggar aturan telah merusak marwah institusi Polri. (pojoksatu/zul)