Setahun, 360 Pasangan Muda Ajukan Dispensasi Kawin

Selasa 19-10-2021,07:40 WIB

Angka perceraian di Kabupaten Purworejo cukup tinggi. Faktor penyebabnya bervariasi, namun faktor yang dominan adalah salah satu pihak tidak bertanggung jawab dan juga faktor ekonomi.

Selain itu, faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pemicu perceraian di sejumlah kasus. Panitera Muda bagian Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo, Hanif Hidayati mengungkapkan, faktor penyebab perceraian yang paling banyak yakni meninggalkan salah satu pihak.

“Berikutnya faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” terangnya, Senin (18/10).

Faktor ekonomi, kata Hanif, juga menjadi pemicu yang banyak ditemui pada kasus gugat cerai, serta KDRT meskipun tidak banyak. Adapun usia perkawinan, berdasarkan data, paling cepat satu tahun dan paling lama 39 tahun.

Pada Desember 2020, tercatat ada seorang wanita berusia 19 tahun yang usia perkawinanannya baru satu tahun sudah mengajukan cerai. Sedangkan yang tertua mengajukan talak cerai berusia 64 tahun.

Pada bagian lain, Hanif menyebut jika angka dispensasi kawin atau menikah di bawah umur di Kabupaten Purworejo cukup tinggi, yakni mencapai 360 kasus setahun. Angka itu ditemukan di Pengadilan Agama Purworejo selama kurun waktu tahun 2020.

“Itu berarti setiap bulan ada 30 pencatatan dispensasi kawin di Purworejo,” jelasnya.

Hanif menyebut, faktor terjadinya dispensasi kawin saat ini tidak hanya didominasi karena unsur kecelakaan atau hamil duluan, tetapi juga karena faktor lain seperti perjodohan atau tradisi menikah muda.

Dijelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7, batas usia minimal perkawinan baik pihak laki-laki maupun wanita yakni 19 tahun.

Di bagian lain Hanif menyebutkan, meningkatnya peran wanita dalam rumah tangga tampaknya menjadi salah satu pemicu tingginya angka gugat cerai, termasuk di Purworejo.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Purworejo, selama tahun 2020 lalu angka gugat cerai mencapai 1.133 kasus, lebih tinggi dibanding angka talak yang hanya 421 kasus. (luk/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait