Selebgram Rachel Vennya melanggar aturan karantina usai melakukan perjalanan ke luar negeri saat pandemi COVID-19. Dia diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Belakangan diketahui, ada oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, yang mengatur agar selebgram tersebut lolos karantina.
"Melanggar aturan karantina setelah melakukan perjalanan ke luar negeri bisa memberikan risiko pada publik," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (14/10).
Menurutnya, karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi COVID-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Namun demi kepentingan masyarakat.
"Kalau dia (Rachel Vennya, Red) melanggar ketentuan, tentu harus mendapat hukuman. Biar tidak melakukan pelanggaran lagi. Aturannya kan sudah ada. Soal itu biar aparat hukum yang menindaklanjuti. Kemenkes tidak memiliki kewenangan," imbuhnya.
Budi menyarankan Rachel Vennya kembali masuk karantina. "Seharusnya dia segera masuk karantina lagi," tukasnya.
Seperti diketahui, Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina usai kembali dari luar negeri.
Saat dilakukan pendalaman kasus, ditemukan adanya tindakan nonprosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS menegaskan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang wajib dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, sedang melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara. (rh/zul)