Kasus Positif Covid-19 Jawa Bali-Turun, Orang Asing Sudah Boleh Mendarat di Bali

Selasa 12-10-2021,04:40 WIB

Penerbangan Internasional dari dan menuju ke Bali akan segera dibuka. Penegasan itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Hal itu menyusul penurunan kasus positif Covid-19, utamanya di wilayah Jawa-Bali yang cukup menggembirakan. Dalam seminggu terakhir kasusnya turun 98,9 persen dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.

Keputusan tersebut juga diambil sebagai upaya agar perekonomian di Bali yang terpuruk akibat pandemi bisa perlahan-lahan bangkit dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan pencegahan penambahan kasus baru.

Rencananya pembukaan penerbangan internasional di Bali akan dilakukan pada 14 Oktober mendatang. Meski wisatawan mancanegara (wisman) mulai dibuka, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh siapapun yang memanfaatkan layanan penerbangan internasional baik wisman ataupun WNI yang usai melakukan perjalanan luar negeri.

"Rencana pembukaan rute penerbangan internasional di Bali diharapkan mampu memulihkan ekonomi Bali secara bertahap, namun pembukaan harus dilakukan dengan sangat hati-hati walaupun kenaikan kasus (Covid-19) menurun," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10).

Dijelaskan bahwa sebelum dibuka secara optimal, rutepenerbangan internasional di Bali harus terlebih dahulu melalui tahapan simulasi dan harus disiapkan dengan optimal untuk pencegahan masuknya virus varian baru. Hal itu sesuai instruksi Presiden, Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang dilakukan siang tadi.

"Presiden berpesan agar protokol kesehatan di pintu-pintu masuk harus diperhatikan betul dan manajemen karantina harus clean dan transparan," kata Luhut.

Demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 terutama di Bali usai dilakukan pembukaan penerbangan internasional, Luhut menegaskan bahwa semua WNI dan WNA yang masuk ke Bali harus mematuhi beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pengawasan secara ketat akan dilakukan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement.

Dalam pre-departure requirement, WNI atau WNA yang masuk ke Bali disyaratkan berasal dari negara dengan status kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5 persen. Setidaknya ada 18 negara yang bakal diizinkan pemerintah untuk bisa masuk ke Indonesia.

Kemudian mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan setiap penumpang pesawat internasional yang masuk ke Bali harus menunjukkan bukti vaksinasi secara lengkap maksimal dosis kedua dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan dan surat keterangannya ditulis dalam bahasa Inggris.

Kemudian, kata Luhut, mereka diwajibkan menunjukkan bukti pembayaran akomodasi selama di Indonesia dengan biaya sendiri, termasuk untuk booking akomodasi selama menjalani karantina mandiri. Penumpang pesawat juga diharuskan melakukan pengisian data perjalanan via e-HAC yang terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi.

"Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari," ungkap Luhut.

Dijelaskan Luhut bahwa seluruh aturan tersebut diterapkan demi kebaikan bersama agar tidak terjadi gelombang kasus ketiga. Dia juga mengajak semua masyarakat Indonesia secara nasional untuk tidak terlena dan euforia berlebihan meskipun kasus konfirmasi Covid-19 bisa dikendalikan, karena pandemi masih menjadi ancaman nyata di semua sektor.

"Presiden mengingatkan agar jangan terjadi lepas kendali di tengah situasi seperti saat ini. Pertahankan kasus serendah mungkin dalam waktu yang lama dan dengan konsisten," pungkasnya. (git/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait