Kemiskinan ekstrem di Kabupaten Brebes saat ini menjadi fokus pemerintah melakukan penanganan.
Pemerintah setempat tengah melakukan pemetaan terkait upaya yang akan dilakukan dalam penanganan desa-desa miskin ekstrem. Salah satunya meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk penanganan tersebut.
Sekda Brebes Djoko Gunawan mengatakan, di Kabupaten Brebes ada lebih dari 30 ribu penduduk yang menyandang kemiskinan. Mereka adalah warga dengan penghasilan di bawah Rp12 ribu per hari selama lima tahun berturut-turut. Saat ini, pihaknya masih melakukan sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warga miskin.
"Dan saat ini kami tengah memetakan terkait upaya-upaya yang akan dilakukan dengan optimalisasi pemanfaatan APBD kita, dan juga penggunaan Dana Desa (DD) melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta melibatkan Baznas dan mencari CSR untuk ikut mengatasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Brebes," ungkap Djoko saat ditemui di Pendopo Brebes usai rapat kodinasi, Senin (11/10).
Sebelumnya, Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, Kabupaten Brebes mendapat dukungan dari pemerintah pusat berupa anggaran penyediaan prasarana dan sarana seperti program penyediaan air bersih, jambanisasi dan listrik. Pihaknya telah mengajukan atau minta anggaran sebesar Rp68 miliar untuk program tersebut.
Sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, pemerintah desa diwajibkan ikut mundukung upaya tersebut, seperti menganggarkan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Jika pemerintah desa tidak bersedia mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem, Bupati Idza Priyanti mengancam tidak akan mencairkan Dana Desa (DD) bagi desa bersangkutan.
Dijelaskan Idza, PKTD menjadi salah satu upaya mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Brebes. Brebes menjadi salah satu kabupaten intervensi kemiskinan ekstrem. Untuk itu, pengentasan kemiskinan harus dilakukan sedini mungkin lewat desa. Karena pemerintah desa yang mengetahui secara detail siapa warganya yang menderita kemiskinan.
"PKTD merupakan skala prioritas program Dana Desa yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah desa. Sehingga, kepala desa bisa mendayagunakan masyarakat desa melalui PKTD dengan pengalokasian Dana Desa yang tepat sasaran untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Brebes," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani mengungkapkan, pihaknya membantu Pemkab Brebes melakukan sinkronisasi pemutakhiran DTKS. Sinkronisasi data tersebut akan melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Brebes.
"DTKS menjadi dasar pemerintah pusat dan daerah (Kabupaten Brebes) dalam menjalankan program penanganan kemiskinan. Jadi perlu adanya sinkronisasi DTKS dalam mengawali penanganan kemiskinan di Brebes," pungkasnya.(ded/ima)