Akan Mulai Dipajaki Pemerintah, Ini Jenis Sembako yang Bebas dan Kena PPN 11 Persen

Sabtu 02-10-2021,06:00 WIB

10. Buah-buahan. Yakni buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

11. Sayur-sayuran. Yakni sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah. Termasuk sayuran segar yang dicacah.

Namun, ada juga barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN. Diantaranya beras serta daging impor. Kedua produk ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak alias hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

Selain itu, kedua bahan pokok tersebut dinilai memiliki harga yang sangat mahal. Bisa lebih dari 10 kali lipat dari harga beras dan daging biasa.

Sembako yang Dikenakan PPN

1. Beras basmati

2. Beras Shirataki

3. Daging sapi kobe

4. Daging wagyu

(rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait