Kasasi Ditolak MA, Lima Anak Buah Habib Rizieq Tetap Akan Dipenjara Delapan Bulan

Sabtu 02-10-2021,05:20 WIB

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan. Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Kelima terdakwa kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

“Tolak kasasi,” demikian dikutip dari laman MA, Jumat (1/10).

Putusan kasasi ini ditangani oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan anggotanya hakim Soesilo dan Desnayeti. Sedangkan duduk sebagai panitera pengganti yakni Dwi Sugiarto.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) juga telah divonis delapan bulan penjara.

Hakim menilai para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri HRS dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengaku miris dengan kasus hukum yang membelit Habib Rizieq Shihab (HRS).

Karenanya, dia langsung mengingatkan majelis hakim yang mengadili HRS. Kata politisi PKS itu, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dengan demikian, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Banyak kalangan yang kecewa dengan keputusan hakim tersebut.
Dalam pandangan Nasir Djamil, sudah selayaknya Habib Rizieq dibebaskan.

Diketahui, mantan imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab batal bebas dari hukuman yang menjeratnya atas kasus kerumunan yang terjadi tahun lalu saat kepulangannya dari Arab Saudi. (riz/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait