Sejumlah pasangan terpaksa diamankan jajaran Sat Sabhara Polres Tegal Kota. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukan keterangan sebagai suami istri saat digelarnya razia, Rabu (29/9) malam.
Selain mereka, petugas juga mengamankan sejumlan oranga yang diduga melakukan pesta minuman keras (miras). Mereka pun digelandang ke Mapolres Tegal Kota untuk diberi pembinaan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Sabhara Iptu Bambang SD kegiatan dilakukan guna menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tujuannya, untuk mencegah terjadinya cluster baru penyebaran virus Covid-19, pasangan mesum, transit pelaku tindak kejahatan dan penyebaran minumas keras.
"Dalam kegiatan ini kita menyasar kawasan hotel melati, tempat indekost dan penginapan / guest house yang tersebar di sejumlah lokasi," katanya.
Hasilnya, kata Bambang, ada empat pasangan bukan suami istri yang kedapatan tinggal dalam satu kamar dan 11 orang diduga melakukan pesta miras di dalam kost. Selain itu, juga diamankan dua anak yang masih di bawah umur serta 50 botol minuman keras dari berbagai merk.
"Selanjutnya mereka yang terjaring di bawa ke Mapolres untuk dilakukan pendataan dan upaya hukum tindak pidana ringan (tipiring). Kemudian, diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tegal," tandasnya.
Bambang menambahkan, selama kegiatan patroli dan razia cipta kondisi merupakan upaya preventif dalam menjaga situasi kamtibmas. Serta merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat di masa pencegahan pandemi Covid-19. (muj/zul)