Ditahan di Sel, Muhammad Kece yang Sempat Hina Islam Diduga Dianiaya Tahanan Bareskrim Polri

Jumat 17-09-2021,20:13 WIB

Aparat kepolisian telah menangkap YouTuber Muhammad Kece di Bali beberapa waktu lalu atas video penistaan agama di akun Youtubenya. Penangkapan itu terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama Islam.

“Betul, Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/8) lalu.

Pemilik nama Muhammad Kosman ini kembali mencuat setelah mengalami tindak pidana kekerasan selama mendekam di sel tahanan Rutan Mabes Polri.

Muhammad Kece diduga dianiaya oleh seorang tahanan di sana. Tidak terima atas perbuatan itu, akhirnya ia melalui pengacaranya, Sandi E Situngkir melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu sudah masuk dengan LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama pelapor Muhammad Kosman. Dugaan penganiayaan dalam sel tahanan itu hingga saat ini masih diselidiki oleh penyidik, di kantor pusat Korps Bhayangkara itu.

“Kasusnya pelapor (Muhammad Kece) dianiaya oleh seorang yang saat ini menjadi tahanan di Bareskrim,” kata Karo Penmas Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam rilisnya yang dilihat di akun Youtube Div Humas Polri, Jumat (17/9).

Sedikitnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Mereka ditanya soal sepengetahuannya dugaan penganiayaan terhadap youtuber tersebut, yang dilakukan oleh tahanan Bareskrim Polri.

“Sudah ditindaklanjuti dan memeriksa tiga saksi. Lalu mengumpulkan alat bukti yang relevan,” jelas perwira polisi satu bintang ini.

Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti selesai dilakukan, lanjut Rusdi, pihaknya akan menetapkan tersangka kepada orang yang menganiaya Kece selama mendekam di sel tanam Bareskrim Polri.

Namun saat ini, Rusdi belum membeberkan siapa pelaku dan kapan kasus dugaan penganiayaan ini terjadi dan menimpa Muhammad Kece.

“Saat ini kasusnya tahap penyidikan. Penyidik masih menyidiki kasus ini untuk menuntaskan kasus ini. Alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan menentukan tersangka dalam kasus ini,” tandasnya dikutip dari Fajar. (ishak/fajar/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait