Korban PHK Setelah Juni 2021 Tetap Bisa Dapat Bantuan Upah, Begini Syarat-syaratnya

Selasa 14-09-2021,05:00 WIB

Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja atau PHK, setelah bulan Juni 2021 ternyata tetap berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU sepanjang memenuhi persyaratan.

Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, Senin (13/9), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU meski sudah kena PHK.

Berikut Persyaratannya:

- Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021

- Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.

- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id.

- Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta dengan target total penerima BSU 8,7 juta orang.

Dapat disampaikan pekerja atau buruh berhak mendapatkan Rp500 ribu per bulan yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat jumlah pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja non-formal meningkat signifikan selama masa pandemi Covid-19, yakni hampir menembus 60 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan meningkatnya pekerja non-formal naik signifikan. Antara lain karena imbas dari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data per Januari 2021, pekerja non formal telah mencapai sekitar 59 juta dari sekitar 98 juta pekerja.

"Jumlah pekerja PBU hampir mencapai 60 persen dari total pekerja. Dengan jumlah sebanyak itu, tidak ada pilihan lain selain mereka mendapatkan jaminan kerja dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, Senin (13/9).

Ida menyebut, jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih didominasi penerima upah. Padahal, kalau lihat profil ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja non formal jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal.

"Makanya kami dorong agar terus perlindungan kepada pekerja ini terus disosialisasikan kepada mayarakat. Karena kan risiko pekerjaannya itu bisa kapan saja dan dimana saja terjadi. Makanya perlu ada jaminan kerja," ujarnya.

Ida menuturkan, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir memberi jaminan kepada masyarakat, salah satunya kepada pekerja BPU. Hanya dengan membayar iuran bulanan yang cukup ringan, pekerja BPU akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja.

Tags :
Kategori :

Terkait