Anggaran Covid-19 Dianggap Selisih Hingga Rp147 Triliun, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu 11-09-2021,08:00 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara mengenai adanya selisih anggaran program Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) dengan Badan Pemriksa Keuangan (BOK).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, bahwa pemerintah telah melaporkan secara transparan dan akuntabel seluruh realisasi belanja APBN melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 (audited).

Hal ini termasuk di dalamnya adalah realisasi belanja yang digunakan dalam alokasi program penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp695,2 triliun, maupun alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN yang dialokasikan dan dibelanjakan melalui beberapa Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun.

"Terkait pemberitaan yang berkembang bahwa pemerintah hanya melaporkan anggaran PC PEN senilai Rp695,2 triliun dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC PEN senilai Rp146,69 triliun perlu diluruskan," kata Rahayu dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Rahayu menambahkan, untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana APBN, tidak hanya pada APBN Tahun 2020. Pasalnya, pemerintah telah membangun suatu sistem yang terintegrasi dimulai tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, maupun pertanggungjawaban anggaran.

"Dengan demikian terhadap setiap rupiah uang negara yang dikeluarkan dari kas negara dapat dipastikan seluruhnya terlaporkan dalam laporan keuangan," ujarnya.

Selain itu, sistem tersebut dibangun dengan tata kelola yang ketat dengan sistem pengendalian intern yang memadai, untuk memastikan setiap belanja yang dilakukan taat terhadap peraturan perundang-undangan, telah sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Guna memastikan bahwa tata kelola dilakukan dengan baik, koordinasi dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah dilakukan," terangnya.

Rahayu menjelaskan, bahwa alokasi anggaran sebesar Rp695,2 triliun adalah alokasi anggaran yang bersifat prioritas dan memberikan dampak signifikan bagi penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dalam APBN 2020.

"Oleh karena itu, setiap realisasi dan outputnya perlu dilakukan pemantauan secara optimal dengan memberikan tagging/penandaan khusus untuk memudahkan pemantauan," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Rahayu, untuk alokasi anggaran yang tidak termasuk dalam Rp695,2 triliun. Namun terkait dengan kebijakan PC-PEN dengan alokasi senilai Rp146,69 triliun, digunakan antara lain untuk penanganan covid-19 di internal K/L, biaya burden sharing yang ditanggung Bank Indonesia, dan Pemerintah, serta program belanja subsidi yang telah dialokasikan.

"Walaupun tidak dilakukan tagging/penandaan khusus, namun dapat dipastikan terhadap realisasi belanja ini juga telah dilaporkan dalam LKPP 2020 (audited). Pemerintah telah mempertanggungjawabkan seluruh transaksi APBN Tahun Anggaran 2020 dalam LKPP Tahun 2020 (audited)," pungkasnya. (fin/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait