Pengusaha Warteg Butuh Dana untuk Sewa Warung, Bukan Kebijakan Sejam Makan di Tempat

Rabu 08-09-2021,06:40 WIB

Pengusaha warung tegal (warteg) yang tergabung dalam Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) menegaskan yang dibutuhkan pihaknya saat ini bukan pelonggaran regulasi makan di tempat (dine in) dari 30 menit menjadi 60 menit.

Ketua Koordinator Kowantara, Mukroni mengatakan, bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah pendanaan untuk memperpanjang sewa warung atau toko yang telah habis masa sewanya.

"Yang dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar gara-gara dampak pandemi," kata Mukroni, Selasa (7/9).

Untu itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat menyelesaikan permasalahan pendanaan. Tujuannya, agar tidak semakin banyak pengusaha warteg yang tutup.

"Kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit bukan 60 menit, agar warteg-warteg tidak semakin banyak yang nutup, karena tidak bisa bayar sewa tempat (kontrakan)," pungkasnya.

Dapat diketahui, pemerintah melonggarkan waktu makan di tempat untuk restoran dan warteg dari semula 30 menit menjadi 60 menit. Kelonggaran diberikan sejalan dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali dari Selasa (7/9) hingga Senin (13/9).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali 7-13 September nanti, kebijakan makan di tempat (dine-in) ditambah dari 30 menjadi 60 menit.

"Penyesuaian waktu makan (dine in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/9).

Luhut mengungkapkan, pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.

"Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM berbasis level di sejumlah daerah Jawa dan Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. (fin/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait