50 Ribu Pekerja Di-PHK Selama Pandemi Covid-19

Selasa 24-08-2021,06:40 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut 50 ribu pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19.

"Kalau dikumpulkan, sepanjang tahun ini, hampir 50 ribu orang kena PHK," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (23/8).

Menurut Said, ada tiga sektor atau industri berorientasi ekspor yang paling banyak melakukan PHK, yakni tekstil, garmen, dan sepatu. Namun, ia belum dapat merincikan angka PHK per sektor karena data sedang dihimpun.

"Data masih kita himpun, tapi nanti data beserta nama perusahaan yang melakukan PHK akan dipublikasikan," ujarnya.

Said menuturkan, banyaknya industri yang mengambil kebijakan pengurangan pegawai, lantaran terjadi penurunan order dari konsumen di luar negeri yang kemudian berdampak pada kapasitas produksi.

"Karena penurunan permintaan, pabrik orientasi ekspor orderannya turun dan kapasitas produksi turun, maka sudah PHK," terangnya.

Said merinci berdasarkan daerahnya, sebanyak 7.100 pekerja di sektor terkait mengalami PHK di Bandung Barat, 4.000 orang di Cimahi, dan puluhan ribu di daerah Tangerang, Banten.

"Selain itu, industri lain yang terdampak adalah otomotif, keramik, hingga pertambangan," tegasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menetapkan target pertumbuhan ekonomi digital Indonesia pada tahun 2025 mendatang mencapai sekitar 40 persen dari total potensi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.

"Berdasarkan arahan dari bapak presiden (Jokowi) Indonesia telah menargetkan agar pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia pada tahun 2025 dapat menguasai sekitar 40 persen dari total potensi ekonomi digital di ASEAN," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Senin (23/8).

Guna mencapai target tersebut, kataLutfi, pemerintah terus berupaya untuk memanfaatkan perdagangan internasional. Khususnya terkait perdagangan e-commerce melalui kerja sama dengan negara Asean.

"Perkembangan ekonomi digital sudah tidak dapat terbendung lagi. Di mana arus transaksi digital sudah mulai memasuki gelombang kedua dan ketiga dengan munculnya pemain-pemain di sektor baru," ujarnya.

Selain itu, lanjut Lutfi, pemerintah juga tengah menyediakan payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan perdagangan secara elektronik.

Diantaranya terus memperkuat sinergi bersama DPR RI guna mempercepat proses Pengesahan Asean Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Oleh karena itu, prioritas utama yang perlu difokuskan Indonesia adalah menjadikan persetujuan ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian nasional," tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait