Di Brebes Belum Ada Badan Publik yang Informatif, Bupati Idza Bilang Begini

Senin 23-08-2021,15:11 WIB

Dari 48 Badan Publik (BP) yang ada di Kabupaten Brebes, 31 di antaranya masuk dalam kategori tidak informatif. Hal itu diketahui dalam acara Anugrah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di Pendopo Brebes, Senin (23/8). 

Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, dengan belum adanya BP yang masuk dalam kategori informatif diharapkan bisa segera mempersiapkan untuk tahun depan. Sehingga, saat penilaian nanti, BP di Kabupaten Brebes ini bisa masuk dalam kategori informatif. 

"Untuk BP di Kabupaten Brebes ini belum ada yang informatif. Dari 48 BP yang ada, dalam penilaian anugrah ini 31 di antaranya masuk kategori tidak informatif, 7 BP masuk kategori kurang informatif, 4 BP masuk kategori cukup informatif dan 6 BP masuk kategori menuju informatif," ujarnya. 

"Untuk itu, bagi seluruh BP yang ada di Kabupaten Brebes untuk bisa mempersiapkan diri, terutama tadi yang 31 BP itu yang kita dorong agar cukup informatif. Sehingga, ke depan Brebes bisa masuk kategori daerah yang informatif," tandasnya.

Seperti diketahui, setelah dilakukan penilaian oleh tim independent, sedikitnya ada 10 BP yang mendapatkan anugrah. Di antaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), dan Dinas Arsip dan Perpustakaan masuk dalam keategori cukup informatif. 

Sedangkan Kecamatan Paguyangan, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dindukcapil), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah, Kecamatan Salem dan Dinas Pemberdayaan Peremluan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB). 

"Untuk sementara, baru ada 10 BP yang mendapatkan anugrah ini. Kita harapkan, ke depan bagi BP yang tidak informatif bisa segera memperbaikinya," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes Tatag Koesadianto mengatakan, berkenaan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan BP menerbitkan informasi publik yang berada di wilayah kewenangannya. 

"Selain itu, sesuai undang-undang itu, setiap BP juga wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," terangnya. 

Karenanya, atas dasar aturan di atas, tidak hanya di level provinsi, BP di level kabupaten/kota juga harus dilakukan penilaian. Dengan tujuan, untuk mengetahui dan memastikan bahwa BP di Brebes semuanya sesuai perundang-undangan yang mengatur pada keterbukaan informasi publik yang ada. 

"Kaitannya dengan itu, Kabupaten Brebes memulai tahun ini melakukan uji publik ke setiap OPD dengan standar yang telah ditentukan secara nasional. Kalau kemudian, hasil uji publik dari tim independen memang belum ada OPD yang sampai kategori informatif, karena kita lakukan penilaian dengan seadanya yang ada di lapangan," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait