Sempat Buron, Penusuk Personel Geng Motor sampai Tewas Dibekuk Bersama Tiga Rekannya

Senin 23-08-2021,07:20 WIB

Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap Ahmad (28) hingga meninggal di depan Pasar Leuwigoong, Rabu (18/8) malam.

Pelaku berisinial FF (22) ini ditangkap di wilayah Kecamatan Bungbulang, setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi penusukan tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga temannya yang ikut saat pelaku melakukan pembunuhan.

“Kita amankan pelaku ini kurang dari 24 jam. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, akhir pekan lalu.

Wirdhanto menerangkan aksi penusukan pelaku terhadap korban ini bermula ketika dua geng motor GBR dan Moonraker akan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan di depan Pasar Leuwigoong.

“Kedua geng motor ini sudah bersepakat menyelesaikan konflik. Jadi kedua kelompok ini janjian di depan pasar," terangnya.

Saat pertemuan itu, kata dia, kedua geng motor ini berhasil menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan tidak ada keributan di lokasi pertemua. Tetapi saat kedua geng motor ini hendak membubarkan diri, korban yang merupakan anggota GBR tiba-tiba ditusuk beberapa kali dari belakang oleh pelaku yang merupakan anggota Moonraker.

“Saat diserang pelaku, korban hendak pergi menggunakan motor. Tetapi motornya susah hidup. Jadi diserang pelaku dari belakang saat korban di atas motor,” ujarnya.

Dalam aksi penyerangan ini, lanjut dia, pelaku menggunakan pisau penjual martabak yang ada di depan pasar. Pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali, di punggung dan pinggang.

Usai menusuk, pelaku langsung melarikan diri, ketika pisau tersebut masih menancap di tubuh korban. “Korban meninggal di jalan saat akan dilarikan ke puskesmas, diduga kehabisan darah,” ujarnya.

Wirdhanto menerangkan, dengan aksinya tersebut pelaku FF dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Pelaku ini sudah berencana (membunuh) karena adanya konflik. Lalu dia mempersiapkan alat untuk membunuh, yaitu dengan mengambil dari tukang martabak,” katanya.

Sementara untuk tiga orang rekan pelaku, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam. Karena ketiganya saat di lokasi membawa senjata tajam.

“Ketiga rekan pelaku ini diancam hukuman maksinal 12 tahun penjara,” paparnya. (yna/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait