Pembangunan Minimarket Ditolak Pedagang Kecil, Ini Penjelasan Pemdes dan Dinas Perizinan

Senin 16-08-2021,21:17 WIB

Sejumlah pedagang kecil di Desa Karangdempel Kecamatan Losari menolak adanya pembangunan minimarket di wilayahnya. Bahkan warga memasang spanduk penolakan di dekat bangunan minimarket. 

Salah seorang pedagang kecil di Desa Karangdempel, Toipah mengaku keberatan adanya pembangunan minimarket di desanya. Apalagi, di tengah pandemi ini pemasukan dapat mengalami penurunan. 

"Kami mohon kepada pemerintah untuk memerhatikan kami rakyat kecil," ujarnya. 

Hal senada diungkapkan pedagang kecil lainnya Warsini. Menurutnya, adanya pembangunan minimarket dikhawatirkan kepada jualan para pedagang kecil. 

"Kalau ada minimarket nanti belinya ke situ semua. Kasihan kami (pedagang kecil)," terangnya. 

Hal berbeda diungkapkan okeh warga lainnya yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menyebutkan, dengan adanya minimarket tersebut bisa membantu masyarakat di Karangdempel, khusus orang tua yang memiliki anak-anak yang bisa melamar pekerjaan di tempat tersebut. 

"Adanya minimarket ini saya setuju. Sebab, adanya minimarket ini desa kita lebih ramai. Dan lapangan pekerjaan pun ada buat warga Karangdempel. Dan saat ini sudah ada warga yang melamar untuk jadi karyawan," terangnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Karangdempel Abdul Kopah mengatakan, pendirian bangunan minimarket tersebut sudah sesuai aturan. Bahkan, pihak minimarket sudah memiliki izin dari dinas terkait. 

"Setahu saya, pembangunan minimarket ini juga sudah ditandatangani oleh belasan warga yang ada di sekitar bangunan. Dan mereka menyetujuinya," ucapnya. 

Ditambahkannya, pihak minimarket juga berjanji akan merekrut tenaga kerja dari warga Desa Karangdempel. Terkait warga yang menolak, pihaknya bekerjasama dengan TNI-Polri akan melakukan mediasi. 

"Bersama pihak kepolisian dan TNI akan segera memanggil warga yang menolak untuk seterusnya dilakukan mediasi. Kita harapkan, yang terbaik buat masyarakat kami," ucapnya. 

Terpisah, Kabid Pngaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes Andri Firdaus mengatakan, setelah menelaah dokumen yang ada, terkait perizinan pembangunan minimarket di Desa Karangdempel sudah ada semua. Seperti, tahapan awal terkait sosialisasi warga setempat dengan pemerintah desa sudah ada. 

"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga sudah ada. Bahkan dokumen tambahan terkait pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan juga sudah ada," ucapnya. 

Dijelaskannya, pembangunan minimarket di Karangdempel itu tidak mesti harus izin ke masyarakat. Namun, memang untuk sosialisasi ke warga setempat memang diperlukan. 

Sepengetahuan dirinya, setiap perusahaan atau minimarket yang hendak membangun bangunan itu harus sosialsiasi ke masyarakat sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. 

Tags :
Kategori :

Terkait