Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal Disoal, Kemenkes: Untuk Berikan Perlindungan Ekstra pada Pengunjung

Minggu 15-08-2021,05:40 WIB

Kebijakan masuk mal wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan bebas Covid-19 dinilai sebagian pihak tidak adil. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan hal itu sebagai upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.

"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang. Apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, persyaratan tersebut juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang ketat. "Dengan begitu, perlindungan dapat lebih optimal," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. "Pada prinsipnya pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Wiku.

Vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodasi banyak masukan dari berbagai pihak. Termasuk pakar di bidangnya. "Hal ini juga menjadi masukan. Tanpa menutup mata, dari kondisi yang ada di lapangan masih belum meratanya vaksin untuk menetapkan prioritas daerah," jelasnya.

Wiku mengatakan pemerintah terus mempercepat vaksinasi secara nasional. Terutama bagi daerah dengan tingkat penularan yang tinggi dan populasi berisiko.

Jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua hingga Jumat (13/8) mencapai 26.438.281 orang. Jumlah ini setara dengan 12,69 persen dari sasaran target.

Sementara masyarakat yang sudah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama sebanyak 52.615.930 orang atau 25,26 persen. Sasaran target vaksin adalah 208.265.720 orang. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait