Usulan Dewan Masjid Indonesia (DMI) salat Jumat dua gelombang menjadi sorotan. Diketahui, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau kepada masyarakat pelaksanaan dapat dilakukan secara bergantian ganjil genap berdasarkan nomor handphone jamaah.
Hal ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla. Pemberlakuan salat Jumat dua gelombang dalam surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) yakni gelombang pertama mulai dari pukul 12.00 WIB untuk jamaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap.
Selanjutnya, untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jemaah yang mempunyai nomor Handphone ujungnya ganjil.
Diketahui, Mejalis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa bernomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang.
Fatwa dibahas dalam Musyawarah Nasional VI MUI yang berlangsung pada 23-27 Rabiul Akhir 1421 H/ 25-28 Juli 2000. Ketetapan fatwa itu diteken oleh Ketua MUI Umar Shihab dan Sekretaris MUI Din Syamsuddin.
Meski bukan karena pandemi, fatwa tersebut mengatur tentang salat Jumat dua gelombang. Atas hal itu, MUI menetapkan bahwa salat Jumat dua gelombang itu hukumnya tidak sah.
1. Pelaksanaan salat Jum'at dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum).
2. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur.
3. Menghimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jum'at sebagaimana mestinya.
4. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini. (khf/zul/fin)