Syarat Perjalanan Tak Hanya untuk Penumpang, Sopir dan Kru Bis Juga Harus Punya Kartu Vaksin

Kamis 12-08-2021,05:40 WIB

Masyarakat yang akan bepergian ke atau dari Jakarta melalui terminal bus harus memiliki tiga syarat. Namun, syarat utama yang harus dipenuhi adalah vaksinasi.

Menurut Syamsul selaku Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, para calon penumpang atau pelaku perjalanan dengan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) diwajibkan telah melakukan vaksinasi. Minimal dosis pertama.

"Jika tak dapat menunjukan bukti telah divaksin, maka penumpang tak diizinkan melanjutkan perjalanan," katanya dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Syarat lainnya, selain kartu vaksin yang harus dipenuhi adalah, calon penumpang wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19 melalui test RT-PCR maupun tes antigen.

"Penumpang juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif 'rapid test' antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, meski memiliki bukti tes negatif Covid-19, tetap tak diizinkan melanjutkan perjalanan jika tak punya kartu vaksin," ungkapnya.

Diterangkannya, aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.

"Pada pelaksanaannya, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat," ungkapnya.

Untuk syarat bukti vaksin, penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," katanya.

Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub No 56 Tahun 2021.

Perlu dicatat, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya bagi penumpang. Tapi juga bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," tegasnya.(gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait