Perpanjangan PPKM Diumumkan Luhut dan Airlangga, Presiden Jokowi Tetap Panglima Tertinggi Penanganan Pandemi

Kamis 12-08-2021,05:20 WIB

Ada yang berbeda saat pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (9/8) malam, lalu. 

Awalnya, setiap pengumuman perpanjangan PPKM selalu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, pada perpanjangan kali keempat lalu, pengumuman disampaikan oleh dua Menko, yakni Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Presiden Jokowi adalah panglima tertinggi penanganan pandemi. Sebelum pengumuman, Presiden sudah memberikan arahan dan perintah kepada seluruh jajaran. Video rapat terbatas evaluasi PPKM dipublikasi di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Tidak ada yang berubah sebenarnya secara substansi," tegas Staf khusus Mensesneg, Faldo Maldini, di Jakarta, Rabu (11/8).

Dia menyebut Luhut dan Airlangga merupakan perantara Jokowi. Keduanya, menyampaikan apa yang disampaikan presiden dalam rapat terbatas yang dilakukan sebelum pengumuman perpanjangan PPKM tersebut.

"Pak Luhut dan Pak Airlangga melanjutkan apa yang sudah disampaikan Presiden. Tentu dengan berbagai perkembangan dan skenario di masing-masing wilayah. Situasinya kita lihat sendiri berbeda-beda. Tren kasus sudah turun dari 59 persen dari puncaknya saat 15 Juli di Jawa-Bali. Sementara, tren kasus masih belum merata di luar Jawa-Bali, selama PPKM 1-9 Agustus naik sampai 1,24 persen," lanjutnya.

Menurutnya, sejak Mei lalu, tim khusus sudah bekerja buat meningkatkan 3T sampai tiga kali lipat pada daerah yang jadi target. Kuncinya, 3M (mencuci tangan, masker, dan menjaga jarak) jangan kendor.

Selain itu, vaksinasi juga dikebut di semua daerah. "Pemerintah tidak bisa optimal tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Ini yang terpenting," papar Faldo.

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali mulai 9-16 Agustus mendatang. Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali juga diperpanjang. Yakni mulai 10-26 Agustus. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait