Syarat Formil Kurang Lengkap, Gugatan Warga yang Digusur PT. KAI dan Pemkot Tegal Ditolak

Kamis 29-07-2021,06:20 WIB

Untuk kali kedua, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal kembali menolak gugatan belasan warga yang digusur PT KAI dan Pemkot Tegal. Alasannya, gugatan warga masih kurang lengkap syarat formilnya.

Meski demikian, warga belum ada rencana banding. Mereka baru akan berembuk, setelah menerima hasil putusan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba memutuskan perkara gugatan yang dilayangkan warga Jalan Kolonel Sudiarto Panggung Tegal Timur itu tidak dapat diterima.

”Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim Sudira.

Selain tidak menerima gugatan warga, kata Sudira, hakim juga menolak seluruh eksepsi pihak para tergugat. Menanggapi hal itu, kuasa hukum warga dari LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Tegal, Yulia Anggraini yang didampingi Agus Slamet mengatakan pihaknya akan berembuk dengan warga untuk menyikapi putusan tersebut.

”Rencananya kita akan berunding dengan warga setelah menerima salinan putusan. Apakah nanti kita memutuskan akan kembali melakukan gugatan atau banding,” katanya kemarin.

Agus Slamet menilai majelis hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian, sehingga akhirnya memutuskan niet ontvankelijk verklaard (NO). Padahal, sebelumnya berbagai bukti dan saksi-saksi hingga saksi ahli sudah dihadirkan.

”Saya melihat hakim belum memiliki keyakinan dalam proses persidangan dan pembuktian. Namun yang jelas kita akan terus memperjuangkan warga untuk mendapatkan keadilan,” kata Agus.

Berbeda dikatakan oleh kuasa hukum PT KAI, Juno Jalugama dari Kantor Jesse Heber Ambuwaru & Partners Law Firm. Dia mengaku menerima keputusan majelis hakim.

”Kami selaku kuasa hukum dari PT KAI Daop 4 Semarang pada prinsipnya menerima keputusan yang dijatuhkan oleh majelis makim. Yang mana majelis hakim telah mempertimbangkan secara cermat apa yang menjadi dalil-dalil para pihak,” ujar Juno.

Juno menilai ada ketidaksesuaian antara posita atau rumusan dalil dalam surat gugatan dengan petitum atau hal yang dimintakan pihak penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

”Pertimbangan majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para warga, karena terdapat adanya kontradiksi antara posita dan petitum di dalam gugatan tersebut,” ungkap dia.

Putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO) ini adalah yang kedua diterima warga. Pada gugatan pertama, majelis hakim juga memutuskan NO pada sidang putusan 16 September lalu. (gus/fat/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait