PPKM Diperpanjang Tukang Cukur Boleh Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Makan di Warung 20 Menit

Selasa 27-07-2021,07:20 WIB

Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Presiden menegaskan kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Jokowi menjeaskan, akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat. Yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Mantan Wali Kota Solo ini mengklaim, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” imbuhnya.

Selain itu, Pemerintah memutuskan memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ke-21 Provinsi, selain Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi terkait perkembangan situasi terkini kasus Covid-19 di beberapa provinsi di luar Jawa dan Bali.

"Total ada 45 Kabupaten/Kota di 21 provinsi yang juga menerapkan PPKM Level 4, seperti di Jawa dan Bali, hingga 2 Agustus 2021," kata Airlangga, Senin (26/7).

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, dan walikota untuk menjelaskan terkait perpanjangan PPKM ini," sambungnya.

Selain PPKM Level 4, lanjut Airlangga, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 di 276 Kabupaten/Kota di 21 provinsi di luar Jawa dan Bali. "Kemudian PPKM level 2 diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa dan Bali," ujarnya. (khf/der/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait