Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pasar tradisional Kota Tegal yang dijadwalkan berlaku dari 3-20 Juli selanjutnya menunggu Instruksi Wali Kota Tegal. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Kota Tegal Yudi Arianto.
“Kebijakan berlaku sampai besok (kemarin). Selanjutnya, menunggu Inwal (Instruksi Wali Kota) baru,” kata Yudi, Senin (19/7).
Selama PPKM Darurat yang diberlakukan 3-20 Juli, pasar tradisional yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masih diperbolehkan beroperasi. Namun demikian, jam operasional pasar tradisional tersebut dibatasi dan kapasitas pengunjung bibatasi hanya 50 persen.
Instruksi Wali Kota juga mengatur operasionalisasi supermarket, toko kelontong, dan swalayan. Untuk yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari, ditutup sementara sepanjang PPKM Darurat.
Sedangkan khusus untuk apotek dan toko obat tetap dapat dibuka selama dua puluh empat jam. Dinkop UKM Perdagangan mengingatkan Kepala Pasar untuk memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional yang diperbolehkan buka.
Yudi menyampaikan, selain penerapan 5M, pasar tradisional agar memastikan alat dan tempat cuci tangan berfungsi dengan baik. Pengelola, pedagang, dan pengunjung wajib memakai masker dengan benar dan jaga jarak.
Selain itu, dilaksakan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar tradisional, sebagai upaya strerilisasi lingkungan. (nam/zul)