Pengacara Terdakwa Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal Tolak Saksi dari JPU

Senin 05-07-2021,18:58 WIB

Sidang dugaan pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal dengan terdakwa Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tegal pada Senin (5/7) siang. Agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang kali itu, JPU mengajukan 3 orang saksi yang mengetahui postingan ketua GNPK RI yang menyinggung Dandim. Namun, dari ketiganya, penasehat hukum (PH/pengacara) terdakwa menolak salah satu saksi karena terlihat di persidangan sebelumnya.

"Saksi ini hadir di persidangan sebelumnya, jadi kami menolak," kata salah satu penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, usai mendengarkan keterangan para saksi, JPU menyatakan akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan selanjutnya. Setidaknya, ada 4 orang ahli yang akan dihadirkan.

"Kita akan menghadirkan 4 orang ahli untuk didengarkan keterangannya pada sidang selanjutnya," kata salah satu JPU.

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan, setelah mendengarkan keterangan para saksi, maka sidang pada Senin (5/7) ditutup. Kemudian akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang.

"Terkait permohonan penasehat hukum agar terdakwa menjadi tahanan kota akan kami pertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan Kamis," tegasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait