Masih ingat dengan kasus penyiraman air keras yang terjadi di Desa Sisalam Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes pada (17/1) lalu. Polisi akhirnya berhasil mengungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial WR (19) warga Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan. Pelaku tak lain merupakan kekasih korban.
Sebelumnya diberitakan, RM (16) salah seorang siswi SMK swasta di Kabupaten Brebes harus terbaring lemas setelah beberapa bulan lalu disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kejadian pada Minggu (17/1) lalu itu terjadi saat korban hendak mengantar kosmetik ke pelanggan dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Sebelum kejadian saat itu, ada seseorang yang memesan barang jualannya dan mengajak COD di suatu tempat tidak jauh dari desanya. Namun, calon pembeli meminta COD dilakukan di tempat sepi.
Di hadapan penyidik, pelaku WR mengaku nekat menyiramkan air keras kepada kekasihnya, lantaran sakit hati sering mendapatkan perkataan tidak menyenangkan. Pelaku juga sering mendapat perlakuan kekerasan dari korban, di antaranya kerapkali ditampar.
"Sebenarnya saya sayang sama dia, tapi saya sakit hati. Soalnya sering dikatain sama dia (korban)," ungkapnya ditemui di Mapolres Brebes, Kamis (1/7).
Diakuinya, dia membeli air keras di sebuah toko kimia di Kota Tegal. Dia membeli air keras bermaksud untuk melukai kekasihnya. Dalam peristiwa tersebut, pelaku berpura-pura memesan kosmetik kepada korban dengan sistem COD tak jauh dari rumah korban.
"Belinya (cairan kimia) di Kota Tegal seharga Rp20 ribu. Setelah beli, saya pura-pura beli kosmetik dan ngajak COD-an," ucapnya.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, sebelum kejadian penyiraman air keras, korban RM berjualan kosmetik secara online. Saat itu, ada seseorang yang memesan barang jualannya dan mengajak COD di suatu tempat tidak jauh dari desanya, Sisalam. Namun, calon pembeli meminta COD dilakukan di tempat sepi.
"Saat perjalanan pulang ke rumah, di belakang ada sepeda motor yang mengikutinya. Tiba-tiba, pengendara sepeda motor itu menyiramkan air ke dirinya. Pelaku dua kali melakukan penyiraman ke korban. Pelaku penyiraman menggunakan helm, jaket, dan sarung tangan, sehingga tak bisa dikenali," kata kapolres.
Kapolres mengungkapkan, selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Brebes juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepeda motor, handphone dan kaleng bekas wadah air keras milik pelaku. Serta pakaian dan kerudung milik korban. Pelaku kini sudah mendekam di Mapolres Brebes.
"Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (ded/ima)