Di Tengah Pandemi, Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tegal Akan Diberlakukan

Rabu 30-06-2021,20:43 WIB

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Tegal akan diberlakukan. Bagi masyarakat yang tetap merokok di KTR, akan dikenakan sanksi tegas dari mulai teguran lisan hingga sanksi administrasi. 

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tegal Nur Kholifah, Rabu (30/6) mengatakan, saat ini aturan sedang dibahas oleh panitia khusus VI DPRD Kabupaten Tegal. Raperda ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

"Saat ini kami di Pansus IV sedang membahas soal itu. Doakan saja semoga bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Raperda KTR, tambah Nur Kholifah, merupakan usulan dari eksekutif. Tujuannya selain perlindungan dari asap rokok, juga untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat bagi masyarakat. Juga jaminan kesehatan bagi masyarakat usia produktif anak remaja, dan ibu hamil baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Kami juga berharap agar masyarakat bisa meningkatkan hidup sehat, penurunan angka perokok dan mencegah perokok pemula," tambahnya.

Lokasi KTR yang rencananya akan diberlakukan, lanjut Nur Kholifah, di antaranya pelayanan kesehatan puskesmas, rumah sakit, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lainnya yang ditetapkan. Perkantoran Pemkab Tegal dan gedung DPRD akan diberlakukan KTR. 

Tidak hanya dilarang merokok, KTR yang sudah ditetapkan juga dilarang mempromosikan produk rokok dan menjual rokok. Pemkab juga diminta menyediakan tempat bagi para perokok. Jika tetap melanggar, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan hingga administrasi. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait