Sejak Awal 2020 Izin Sudah Diajukan, Anies Baswedan Ditantang untuk Lockdown Dua Pekan Jakarta

Selasa 22-06-2021,09:40 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didorong Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk segera me-lockdown Jakarta dua pekan. Tantangan PKS itu disampaikan kepada Anies untuk mngambil keputusan berani, karena izin lockdown Jakarta sudah diajukan sejak awal 2020.

Dorongan itu diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, Senin (21/6). “Penanganan Covid-19 mesti berbasis sains dan data faktual di lapangan. Dengan tren yang meningkat dan ada contoh kasus India, saya dukung usulan lockdown dua pekan untuk DKI Jakarta,” kata Mardani kepada wartawan.

Ketua DPP PKS itu menilai untuk menangani pandemi Covid-19 di DKI Jakarta tak cukup dengan menarik rem darurat.

Dia menekankan agar lockdwon diterapkan untuk menekan mobilitas warga.

“Ini sebenarnya sejak awal sudah diajukan Gubernur DKI waktu 2020. Tidak cukup cuma rem, tapi memang harus menghentikan mobilitas,” jelasnya.

“Jauh lebih efisien dan ekonomis ke depannya jika kita bisa lockdown untuk menghentikan mobilitas selama dua pekan ke depan,” kata politisi PKS ini.

Mardani menilai jika Pemprov DKI terlambat mengambil keputusan akan menimbulkan bahaya. Dia meminta agar Anies mengambil keputusan yang berani.

“Terlambat ambil keputusan bisa berbahaya. Ambil keputusan berani untuk mencegah beban tidak terpikul,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufida meminta agar pemerintah pusat tak kaku dengan kebijakan PPKM mikro.

Kurniasih menegaskan pembatasan ketat harus diberlakukan saat ini.

Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya tidak kaku pada kebijakan PPKM Mikro yang dalam praktiknya sulit untuk melakukan pengetatan.

Kebijakan PPKM lebih cenderung berusaha menyeimbangkan antara fokus kesehatan dengan kepentingan ekonomi.

“Padahal, dalam situasi lonjakan kasus yang menyebabkan gelombang kedua Covid-19 di Indonesia ini, kebijakan pembatasan dalam bentuk PSBB ketat sangat diperlukan,” kata Kurniasih saat dihubungi terpisah.

Kurnisasih menekankan pembatasan harus diterapkan di daerah yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Hal ini diperlukan dalam pengendalian lonjakan kasus yang saat ini terjadi.

“Terutama pada daerah-daerah yang menjadi pusat kegiatan sosial-ekonomi atau daerah tujuan wisata dan pendatang. Toh kebijakan PSBB ini masih dalam koridor UU Karantina Kesehatan,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait