Pemerintah resmi mengganti libur Tahun Baru Islam 1443 H pada Agustus mendatang, yakni yang semula, Selasa (10/8), menjadi, Rabu (11/8). Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Oktober, yang sebelumnya, Selasa (19/10), menjadi Rabu (20/10).
Selanjutnya, cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, alasan diubahnya libur nasional dan cuti bersama tersebut karena wabah Covid-19 di Indonesia terus naik.
Keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang yang sebelumnya telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni, Menaker, Menag dan Menpan RB.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021," kata Muhadjir, Jumat (18/6) kemarin.
Selain itu, naiknya kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia menjadi kekhawatiran banyak pihak. Bahkan, sejumlah pegawai lembaga dan instansi pemerintah hingga Anggota DPR dikabarkan terkonformasi positif.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini belum ada aturan baru. Yakni, berarti masih berlakunya Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020.
"Surat itu saya kira masih relevan dan Surat Edaran 67 itu masih berlaku sebelum ada perubahan," kata Tjahjo, Jumat ((18/6).
Diketahui, sejumlah kementerian dan lembaga mengusukan agar melakukan lockdown untuk upaya sterilisasi di kantor pemerintahan.
Perihal tersebut, Tjahjo menyerahkan keputusan untuk sistem kerja dari rumah dan kerja dari kantor kepada masing-masing pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi wilayah kantor pemerintahan berada.
"Kemenpan RB menunggu saja apa yang menjadi keputusan serta bagaimana ke depan, tetapi yang penting ASN harus tetap produktif, tetap sehat, tetap menerapkan protokol kesehatan," tutur Tjahjo. (khf/zul/fin)