Ribut Gara-gara Uang Belanja, Wanita Tewas di Tangan Selingkuhan dan Jasadnya Dibungkus Sprei Manchester Unite

Sabtu 12-06-2021,17:47 WIB

Gara-gara ribut masalah uang belanja, seorang wanita berinisial MSE (27) harus meregang nyawa di tangan kekasihnya.

Satreskrim Polres Jayapura, Papua berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya ditemukan dalam keadaan telungkup di lokasi kuburan Nasendi Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura tersebut.

Dikutip dari Pojoksatu, pelaku adalah GL (23) yang ditangkap di messnya tanpa perlawanan di wilayah Sentani pada Senin (7/6).

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, motif pembunuhan berawal dari pertengkaran atau berselisih paham dengan masalah uang belanja.

“Pelaku dan korban sempat ribut di messnya, kemudian pelaku pergi kerja dan pelaku pulang pukul 15.00 WIT ke mess. Pada saat itu korban masih marah-marah dan pelaku tidak menghiraukan korban yang sedang marah-marah, pelaku pun emosi mendengarnya kemudian memukul wajah korban sebanyak 3 kali dan korban terjatuh di kasur. Bahkan pelaku langsung menduduki perut korban dan langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku selama 30 menit,” kata Kapolres AKBP Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, Rabu (9/6).

Mackbon menyebutkan, korban dan pelaku memiliki hubungan gelap selama 2 tahun. Namun selama menjalin hubungan, mereka sering bertengkar hingga akhirnya pelaku nekat menghabisi korban dengan cara mencekik dan memukulnya.

“Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku membungkus korban dengan kain seperai yang terpasang di kasur dan pada saat itu sudah sekitar pukul 20.00 WIT, kemudian pelaku baring-baring di bawah kaki korban dengan posisi kepala pelaku di kasur dan badan pelaku di lantai,” ujarnya dikutip Elshinta, Aman Hasibuan, Kamis (10/6).

Dikatakan Kapolres, untuk menghilangkan jejaknya pelaku langsung membawa korban menuju ke Sentani Barat dan sesampainya di tempat yang dirasa aman, pelaku langsung berhenti dan mengangkat korban dari mobil dan mendorong jenazah ke jurang.

Selanjutnya pelaku mengambil daun kelapa dan melempar daun kelapa ke jenazah korban untuk menutupi jenazah korban.

Ia katakan, pihaknya mengamankan barang bukti satu lembar sprei warna merah motif Manchester United, 1 buah kasur dengan sarung kasur berwarna coklat, dan 1 lembar baju warna merah dengan motif garis hitam.

Kemudian 1 lembar celana dalam boxer, 1 unit trek box, 1 buah handphone merk iphone dan handphone merk vivo.

“Pelaku telah ditahan sejak tanggal 8 Juni 2021 hingga sekarang di Mapolres Jayapura setelah memintai keterangan saksi- saksi dan pengakuan tersangka maupun dengan adanya barang bukti,” ujarnya.

Mackbon menambahkan , atas perbuatannya, pelaku dijerat primer pasal 338 KHUP Pidana subside 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (dhe/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait