Pasangan berinisial DS (21) dan RA (18) diamankan aparat Polres Pandeglang setelah diketahui melakukan perbuatan asusila yang meresahkan warga.
Keduanya disebut nekat berbuat m*sum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah polisi mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial.
DS, pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatan tak senonoh dan meresahkan masyarakat.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” ujarnya dilansir dari Radar Banten, Rabu (26/5).
Dia mengatakan bahwa perbuatannya tidak patut dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama.
DS pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi.
“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal itu,” ujarnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara dua tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya. (adib/radarbanten/ima)