Mami dan Tiga PL Cantiknya di Teluk Bayur Diamankan, Seorang Pelanggannya Ketahuan Bawa Jimat

Senin 10-05-2021,05:40 WIB

War (40), seorang mami Wisma Cafe dan Karaoke Sri Rejeki di kawasan lokalisasi Teluk Bayur Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan diamankan Polres Pangkalpinang dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (8/5) malam, hingga, Minggu (9/5) dini hari.

Dia diamankan bersama tiga pekerjanya yakni RDK (20), DA (22), dan KS (21). Keempatnya terpaksa diamankan lantaran masih beraktivitas selama bulan suci Ramadan.

Selain empat penghuni wiswa, petugas juga mengamankan seorang pengunjung, AA (29), warga Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah. Menariknya, saat diperiksa petugas, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kedapatan membawa jimat.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi mengatakan keempat wanita yang diduga sebagai wanita penghibur itu dan seorang pengunjung, dibawa dan diamankan ke Mapolres Pangkalpinang untuk di lakukan pendataan.

"Untuk pengunjung setelah kita data, kita serahkan ke pihak kelurga. Sedangkan empat wanita penghibur, kita serahkan kepada pihak berwewenang," ungkap Johan.

Johan mengatakan saat diintrogasi petugas, keempat wanita itu tidak mengaku bahwa mereka adalah wanita penghibur. Namun pihaknya tidak begitu saja mempercayai pernyataan ke empat wanita tersebut.

"Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap wanita-wanita ini, apakah betul wanit-wanita ini sebelumnya berkecimpung disitu atau memang keberadaannya baru datang ke lokalisasi tersebut," tegas Johan.

Lebih lanjut dikatakan Johan, dengan masih ditemukannya wanita penghibur di lokalisasi yang ada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang ini, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pangkalpinang dan Dinas Sosial Pangkalpinang.

Karena seperti diketahui bersama, tambah Johan, lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam, tidak boleh lagi beroperasi. Sebab sebelumnya sudah dikeluarkan SK Wali Kota Pangkalpinang bahwa tempat lokalisasi tersebut dilarang oleh Pemkot Pangkalpinang.

"Untuk itu, kedepan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di lokalisasi tersebut segera menghentikannya, karena sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah kota. Apabila kedepan masih ada yang memanfaatkan situasi-situasi negatif di sekitar lokalisasi tersebut, kami sudah mengimbau dan kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan refresif sesuai dengan aturan yang berlaku," ancam perwira melati satu ini.

Selain lokalisasi teluk bayur, dikatakan Johan, pihaknya juga meninjau lokalisasi Parit Enam Kelurahan Bacang Kecamatab Bukit Intan. Hanya saja, katanya, saat petugas tiba di lokasi, parit enam dalam kondisi tutup.

"Kita gak tahu apakah memang sudah benar-benar tutup, tapi informasi yang kita dapatkan dari masyarakat, parit enam masih beroperasi. Yang jelas, kedepan kami akan terus melaksanakan KRYD ini terutama sasarannya adalah penyakit masyarakat," tuturnya.

Johan menambahkan selain tempat hiburan malam, pihaknya juga melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan dan Pencegahan serta Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 terhadap sejumlah cafe dan warung kopi yang ada di Pangkalpinang.

Dan dari hasil operasi ini, sambungnya, masih banyak ditemukan pemilik usaha dan pengunjung yang masih abai terhadap protokol kesehatan.

"Kepala pemilik usaha kita berikan surat peringatan secara tertulis, sementara untuk para pengunjung yang melanggar, kita lakukan pendataan yang kemudian kita minta mereka untuk membubarkan diri. Kami ingatkan lagi kepada masyarakat, ayo disiplin protokol kesehatan, jangan sampai kita terpapar covid-19. Ingat, mencegah lebih baik dari pada mengobati," tandas Johan. (pas/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait