Khawatir Jadi Klaster Covid-19, Salat Idul Fitri Berjamaah Dilarang di Zona Oranye Hingga Merah

Selasa 04-05-2021,00:00 WIB

Dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning. 

Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang digelar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin (3/5).

Untuk pemetaan, jelas dia, akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

"Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan salat Idul Fitri. Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," terangnya.

Bukan hanya salat Idul Fitri, Ganjar juga menyampaikan terkait zakat dan sqlat terawih. Aktivitas ibadah di bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.

"Musala dan tempat ibadah untuk salat terawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Sementara, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidak melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.

"Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," jelasnya.

Sedangkan zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.

"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerja sama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," tandasnya. (*/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait