Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu diketahui setelah diselenggarakannya Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua Dewan Kusnendro di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (27/4).
Keempat raperda itu meliputi tentang rencana pembangunan industri 2020 – 2040, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5/2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dam pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7/2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada DPRD yang telah melakukan pembahasan melalui Pansus serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Keempat perda sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
"Sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD, sebelum ditetapkan, dimohonkan nomor register terlebih dahulu ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan baru kemudian ditetapkan dan diundangkan," katanya.
Sedangkan khusus untuk Raperda Kota Tegal tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tegal Tahun 2020-2040 akan dimohonkan evaluasi gubernur Jawa Tengah terlebih dahulu. (muj/ima)