Kementerian BUMN Bantah Permintaan Jatah Komisaris untuk Fatwa Halal Vaksin AstraZaneca

Senin 22-03-2021,07:20 WIB

Informasi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jatah komisaris terkait fatwa Vaksin AstraZeneca dibantah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, tidak pernah ada pengurus meminta posisi komisaris untuk petinggi MUI.

“Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3).

Arya memastikan, informasi dimaksud juga sama sekali tidak berkaitan dan berhubungan dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.

“Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kami juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, informasi ini bermula dari laporan yang diturunkan Majalah Tempo edisi 20 Maret 2021.

Dalam laporan itu disebutkan, permintaan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat keluarnya fatwa halal vaksin AstraZeneca.

Disebutkan, ada pengurus MUI yang meminta pemerintah mempertimbangkan pembagian posisi komisaris di perusahaan BUMN untuk petinggi lembaga itu.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Kementerian BUMN.

“Sumber yang sama menyebutkan pengurus MUI meminta nantinya dilibatkan dalam sosialisasi vaksin AstraZeneca di berbagai daerah,” tulis laporan tersebut.

Akan tetapi, informasi tersebut mendapat bantahan dari anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub.

Jika memang benar ada, belum tentu pula permintaan itu terkait dengan kapasitasnya sebagai pengurus MUI.

“Banyak pengurus MUI juga memegang jabatan di organisasi kemasyarakatan. Tapi, kalau benar terkait dengan MUI, itu melanggar kode etik,” ujar Aminuddin Yakub dalam laporan tersebut.

Bantahan yang sama juga diutarakan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Saya tidak pernah dengar informasi itu,” kata Erick.

Tags :
Kategori :

Terkait