Kementerian BUMN Bantah Permintaan Jatah Komisaris untuk Fatwa Halal Vaksin AstraZaneca

Senin 22-03-2021,07:20 WIB

Di sisi lain, AstraZeneca membantah penyataan MUI yang menyebut vaksin mereka mengandung enzim babi.

“Tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia,” tegas pernyataan resmi AstraZeneca, Sabtu (20/3).

Produsen menjelaskan, vaksin AstraZeneca adalah vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Perusahaan juga menyatakan AstraZeneca telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.

“Dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim,” tegasnya. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait