Pemberitaan tentang oknum kepala sekolah (kepsek) digerebek suaminya saat berselingkuh dengan wakilnya di kamar hotel kembali viral. Berita itu berjudul “Marah-marah digerebek suami, oknum guru ngaku baru masuk sedikit dari malam hingga Subuh”.
Disebutkan, oknum kepsek itu bernisial AW. Ia merupakan kepala sekolah wanita di salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Sedangkan HO menjabat sebagai wakil kepala sekolah.
AW dan HO digerebek di hotel kawasan Jalan TP Polem Peunoyang, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh sekitar pukul 04.00 WIB. Tangkapan layar judul berita itu beredar luas di media sosial, Jumat (19/3).
Ketika melakukan penggerebekan, suami AW berinisial WH tak kuasa menahan emosinya. WH nyaris melempar selingkuhan istrinya menggunakan batu, namun berhasil dihalangi petugas.
Emosi WH semakin tak terbendung, ketika istrinya membantah melakukan tindakan asusila. Sang istri mengaku baru masuk sedikit dari malam hingga Subuh.
AW dan selingkuhannya digelandang oleh Satpol PP ke Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dari penelusuran pojoksatu.id, peristiwa itu sudah lama terjadi, tepatnya pada tahun 2019 lalu.
AW (43) dan wakilnya, HO (35) sudah menjalani hukuman lantaran berzina di kamar hotel. Pasangan selingkuh itu dicambuk 50 kali, masing-masing AW 25 kali dan HO sebanyak 25 kali.
Keduanya digerebek oleh suami AW di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu 27 Oktober 2019 lalu. Setelah diproses, Kepala SMA dan wakilnya itu akhirnya dijatuhi hukuman cambuk.
Keduanya dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin di Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020). AW dan HO dihadirkan bergiliran di atas panggung.
AW terlebih dulu dihadirkan ke atas panggung dan dicambuk oleh algojo perempuan sebanyak 25 kali. Setelah AW selesai menjalani hukuman, giliran HO dihadapkan ke algojo pria, dan dicambuk dalam posisi berdiri sebanyak 25 kali.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan AW dan HO dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (memadu kasih).
Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman terhadap mereka dikurangi lima kali.
Menurut Hidayat, untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.
“Kita sebenarnya Satpol PP dan WH hanya penyelenggara saja. Setelah pemberkasan lengkap kita serahkan ke kejaksaan. Hari ini kita hanya fasilitasi, seluruhnya hanya di proses Mahkamah Syariah dan di Kejaksaan,” kata Hidayat.
Hidayat menjelaskan, eksekusi hukuman cambuk merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di kota paling barat Indonesia itu.