"Tidak mungkin Pak Jokowi meminta sidang istimewa. Pertama, beliau tahu, tidak ada kewenangan presiden meminta MPR menyelenggarakan sidang istimewa, dalam pasal mana pun tidak ada, sidang istimewa itu ditentukan oleh MPR sendiri, bukan permintaan presiden, tapi kondisi yang diputuskan internal MPR," jelasnya.
Lebih lanjut, HNW meyakini Jokowi tidak akan mengusulkan hal tersebut. HNW menyebut Jokowi sudah pernah menyampaikan secara terbuka bahwa dia tidak akan mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Pak Jokowi itu kan Desember 2019 sudah menyatakan wacana terbuka. Waktu itu kan wacana ini muncul ada yang mengusulkan masa jabatan Pak Jokowi dibikin 3 periode, beliau sudah menjawab dengan sangat terbuka, beliau menyatakan bahwa yang mengusulkan 3 periode itu adalah orang yang cari muka kepadanya," ujarnya.
"Beliau menolak 'itu kan menampar wajah saya'. Makanya beliau menolak karena beliau terpilih sebagai realisasi daripada UUD yang sudah diamandemen. Ketentuannya di pasal 7 dapat dipilih kembali 1 masa jabatan berikutnya artinya hanya dua kali saja. Jadi saya masih percaya Pak Jokowi tidak akan berubah seperti apa yang disampaikan pada Desember 2019 itu," lanjut HNW. (gw/zul)