Meliana W (64), seorang ibu di Semarang, mengaku dipolisikan anak kandungnya gara-gara warisan. Meliana dilaporkan anak ketiganya, J ke Polrestabes Semarang.
Meliana pun terpukul dan menangis sesunggukan, karena perlakuan anaknya itu. Kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan mengatakan, kliennya sudah dimintai klarifikasi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (3/3) siang.
Namun, Meliana belum bisa memberikan keterangan, karena terkejut dengan tuduhan anaknya itu. Meliana dilaporkan soal pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik terkait warisan.
“Tadi penyidik profesional dan humanis, ketika ibu histeris dan menangis hingga pingsan, diberikan kebijakan menunda, sampai ada undangan selanjutnya,” kata Deddy saat ditemui di kawasan Jalan Rinjani, Semarang, Rabu (3/3).
Deddy menyebut kasus ini berawal dari dua bidang tanah di kawasan Gajahmungkur, Semarang, yang akan diberikan kepada anak pertama Meliana, bernama Tommy.
Kemudian datang wanita berinisial R yang merupakan teman almarhum suami Meliana menawarkan bantuan. “Dua bidang tanah kecil, 220 meter dan 221 meter persegi, sertifikat atas nama Pak Sardjono, almarhum suami Bu Meliana. Bu R ini teman dari suami bu Meliana,” jelas dia.
Namun dalam surat akta waris itu tercantum hanya ada satu ahli waris yakni anak pertama Meliana, padahal dia memiliki empat anak. Menilai ada kejanggalan, Meliana lalu berupaya mengembalikan akta waris itu menjadi atas nama suaminya.
“Begitu tahu itu, Bu Meliana langsung suruh membatalkan akta waris itu sehingga dinyatakan tidak berlaku. Sehingga nama akta itu kembali ke nama Pak Sardjono, sehingga tidak ada kerugian materi dan namanya sudah kembali lagi,” jelasnya seperti yang dilansir pojoksatu.id.
Namun, Meliana sudah diadukan oleh anak ketiganya ke Polrestabes Semarang. Upaya mediasi dengan kuasa hukum J juga sudah berjalan, namun buntu.
“Ketika kami mencoba mediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup. Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J,” katanya.
“Namun J tidak ada tanggapan dan cenderung menantang bagaimana proses ini dilanjutkan sampai ke peradilan,” terang Deddy.
Deddy menyebut aduan ini masuk ke polisi pada Desember 2020. Kliennya itu disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 266 KUHP.
“Pasal 263 ayat 1 dan 2, tentang surat palsu. Menurut saya ini tidak masuk karena klien saya ini tidak memalsu. Pasal 266 yaitu menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam fakta otentik yang menimbulkan kerugian. Namun dalam hal ini, ini kan sedang digalakkan restorative justice,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Meliana tampak terpukul dengan kasus ini. Dengan sesenggukan, dia mengaku, diteror oleh anak ketiganya soal warisan.
“Anak saya yang durhaka itu, memaksa minta warisan kepada saya dan saya masih hidup. Anak ini sering meneror saya sudah bertahun-tahun,” ujar Meliana dengan suara bergetar.